Usai dilakukan pembahasan didalam gedung Rumah Sakit Jiwa Atma Husada bersama, wali kota maupun Pj gubernur menyakan masalah sudah selesai.
Pada awak media, Andi menyampaikan analisis dampak lingkungan atau amdal sudah ada hanya saja pihaknya masih melakukan permohonan revisi berdasarkan pekerjaan di lapangan.
“Permohonan hibah, agar tanah yang kita pakai itu dihibahkan ke pemerintah kota (pemkot) untuk kepentingan umum. Tadi saya sudah sampaikan surat permohonan hibahnya,” kata Andi kepada Korankaltim.com.
Namun diungkapkan masih ada beberapa kelengkapan administratif yang dibutuhkan provinsi, dan dia berjanji akan memenuhinya dalam waktu sepekan.
Segala yang menjadi arahan dari pihak pemrov akan dipatuhi. Pria yang akrab disapa AH itu juga menegaskan akan memberikan bantuan untuk rumah sakit tersebut maka akan dipenuhi. “Jika dibutuhkan bantuan pemkot sesuai kemampuan, toh kalaupun memang ini kerja sama dengan provinsi dan yayasan tapi fasilitas ini ada di Samarinda,” jelas Andi lagi.
Bangunan ini juga merupakan ikon lama yang dimiliki oleh Samarinda. Bahkan dia menegaskan mulai hari ini sudah berlanjut untuk pengerjaan terowongan disegmen Jalan Kakap. Terowongan ini sebetulnya bisa menggunakan dua jalur. Namun kembali pada tujuan awal, pihaknya ingin mengurai kemacetan, sehingga hanya satu jalur saja.
“Kalau kami bikin dua jalur, khawatirnya nanti semua orang bakal lebih memilih lewat terowongan ini. Sehingga akan menimbulkan kepadatan disisi kakap,” ucap AH.
Namun tetap penggunaan dua jalur pada terowongan akan menjadi opsi kedepan mengingat penggunaan terowongan tidak hanya untuk setahun sampai dua tahun saja.
Pemkot akan melakukan evaluasi terhadap gambar desainnya. Maka dari itu kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota juga dilibatkan untuk menerima masukan dari RS Atma Husada maupun Rumah Sakit Islam (RSI).
Editor: Aspian Nur