Kendala tersebut adalah terkenanya lahan Rumah Sakit Islam (RSI) yang berada di Jalan Gurami, bersebelahan dengan Jalan Kakap. Hal ini diungkapkan Wali Kota Samarinda Andi Harun kepada Korankaltim.com Jumat (12/1/2024) hari ini.
Yang jadi masalah, surat dari Pemerintah Kota Samarinda yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait kendala tersebut mendapat jawaban ditolaknya penggunaan lahan RSI, hanya saja penolakan dalam surat tersebut tidak ditanda tangani Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik melainkan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dalam bentuk disposisi.
Tak pelak hal ini menimbukan rasa heran dari Andi Harun yang sebenarnya sudah berkomunikasi dengan Akmal Malik sejak Rabu (10/1/2024) malam lalu.
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Pj Gubernur tentang pentingnya pembangunan terowongan ini bagi pengurai macet dan sebagai jalan alternatif bagi masyarakat Kota Samarinda,” jelas AH, sapaan akrab Andi Harun.
Dalam komunikasi tersebut disampaikan pula kalau saat ini proses pengerjaan masih berjalan dan direncanakan akhir tahun 2024 ini selesai sehingga bisa digunakan di tahun 2025 mendatang. “Sampai saat ini di segmen Jalan Sultan Alimuddin tidak ada kendala tapi ada masalah pada segmen Jalan Kakap yang harus dilebarkan karena disana kontraktor harus menggunakan sebagian kecil lahan RSI,” ungkap AH.
Kendala yang dihadapi terutama lahan yang ada dibelakang antara gedung dan pembatas RSI. Karena itulah Pemerintah Kota Samarinda sudah berkirim surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim pada beberapa waktu lalu.
Surat itu sejatinya ditujukan untuk Pj Gubernur Kaltim tetapi AH melihat surat tersebut kemudian didisposisi oleh BPKAD Kaltim. “Itu tidak lazim, sebetulnya dalam tata administrasi, contohnya kalau ada surat yang ditujukan ke wali kota maka surat itu harus sampai dulu ke wali kota, baru disposisi ke sekda atau pejabat di bawah,” ucap AH.
Yang membuatnya lebih heran adalah surat tersebut jawabannya ditolak, tidak boleh menggunakan lahan RSI. Karena itu AH menganggap masalah ini krusial, padahal permohonan tersebut untuk kepentingan umum dan masyarakat.
Tak ingin berlarut-larut, AH berkomunikasi lagi dengan Akmal Malik untuk melaporkan terkait penolakan tersebut dan menduga Pj Gubernur belum mengetahui terkait dengan informasi ini. Ternyata benar, Akmal Malik belum mengetahui terkait surat penolakan.
“Ketika saya laporkan, beliau baru mengetahui informasi jika lahan yang kami butuhkan tidak menganggu bangunan rumah sakit sehingga beliau secara prinsip sudah setuju, lahan itu digunakan,” papar AH.
Karena itulah akhirnya Akmal Malik bersama Pemkot Samarinda melakukan peninjauan ke lokasi pada Kamis (11/1/2024) kemarin.
Menurut AH, seharusnya pemrov mengapresiasi bahkan berterima kasih dengan adanya pembanguan terowongan itu. “Karena Jalan Otista Gunung Manggah itu jalan provinsi, harusnya yang berpikir keras mencari jalan alternatif adalah pemprov. Tapi paradigma kami, cara berpikir pemkot tidak pernah mau membeda-bedakan mana jalan negara, provinsi dan kota,” sebut AH.
Menurutnya pemerintah itu secara hirarki ada tiga, pemerintah pusat, provinsi dan kota. Tetapi intinya hanya satu yakni pemerintah. Harusnya pemerintah ditingkat manapun bisa bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan amanat Presiden RI.
“Bahkan kalau pemrov menginginkan bantuan, lahan pemkot siap kami berikan. Jujur jawaban penolakan itu menbuat kami kaget, karena ini sama sekali tidak mengganggu bangunan rumah sakit. Hanya kurang lebih 4-5 meter, lahan yang tidak terpakai, hanya perlu butuh pagarnya dimundurkan,” tutup AH.
Editor: Aspian Nur