Kejadian ini bermula pada Senin (8/1/2024) lalu saat jelang salat Maghrib, pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban ini tertangkap basah oleh istrinya, yang merupakan ibu kandung korban saat melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di dalam rumah.
Lantaran tak terima anak perempuannya itu dicabuli oleh sang suami, ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang guna di proses lebih lanjut. Pasca menerima laporan itu, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku.
"Setelah kami terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan langsung mengamankan pelaku dikontrakannya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024) hari ini.
"Jadi, pelaku ini tertangkap basah istrinya, telah mencabuli anak tirinya itu," sambungnya.
Kemudian, dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencabuli anak tirinya tersebut.
"Iya, dia tidak bisa mengelak, karena ketangkap basah sama istrinya dan langsung dilaporkan ke kami," singkatnya.
Editor: Maruly Z