Baru saja tiba di kawasan polder, pria yang akrab disapa AH itu langsung disambut warga dan perwakilan CV Limbu. Warga yang hadir menyampaikan aspirasinya bahwa sudah dua kali warga melakukan penyetopan atas aktivitas tambang yang sudah terjadi sejak dua tahun lalu itu.
Bahkan dari pihak perusahaan tambang yang hadir bukan merupakan pemilik, namun hanya perwakilan saja. Sontak hal tersebut menyulut emosi dari orang nomor satu di Samarinda itu. Ditambah banyaknya protes warga, AH memutuskan langsung menuju ke lokasi tambang yang menjadi penyebab banjir lumpur pada saat kejadian tersebut.
“Hasil tinjauan lapangan kita, pertama terkonfirmasi bahwa CV Limbu itu RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) nya 2022, yang disertai dengan kuota, setahun 150 ribu ton,” ungkap AH pada awak media.
Sementara untuk RKAB 2023 itu tidak ada kuota, hanya RKAB yang disertai kewajiban melakukan perbaikan lingkungan. Sementara dari keterangan masyarakat, sepanjang tahun ini sudah terjadi kegiatan hauling atau aktivitas pengangkutan batu bara.
“Dan tadi setelah kita dialog, awalnya sih masih menghindar, tapi setelah saya menjelaskan semua pengetahuan tentang CV Limbu ini dan aktivitas di sini, maka diakui sendiri dari CV Limbu bahwa memang ada pengangkutan batunya dibawa ke Pelabuhan Citra,” terangnya.
Kemudian beberapa lama dilakukan dialog dengan warga, datanglah Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Limbu. Pihak KTT CV Limbu mengaku pada AH bahwa aktivitas itu hanya untuk stock opname di RKAB 2022 ke 2023.
“Pertanyaan saya apakah RKAB nya sudah disetujui di kementrian pusat, ternyata belum, masih dalam tahap pengurusan, tetapi aktivitas batu bara dari CV Limbu ke Citra sudah dilakukan,” urainya.
AH meyakini batu bara yang disetor ke Pelabuhan Citra itu pasti sudah berlayar. Dia menegaskan bahwa seharusnya yang terjadi saat pengajuan RKAB itu, CV Limbu tidak boleh melakukan aktivitas apapun termasuk aktivitas pengangkutan dan penjualan sebelum ada persetujuan yang mereka mohonkan untuk stock opname ke RKAB 2023.
Maka dari itu, dapat disimpulkan segala aktivitas yang dilakukan CV Limbu adalah kegiatan yang tidak didasari oleh RKAB. Sehingga kegiatan tersebut adalah ilegal. “Keterangan ini saya serahkan pada pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena itu adalah wilayah hukum, saya dan teman-teman dari provinsi dan kota hari ini turun dalam rangka untuk melihat paska banjir,” tegasnya.
Dirinya juga menyayangkan, upaya penanganan banjir yang sudah dilakukan oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi dan kota, harusnya tidak ada lagi banjir yang tinggi apalagi disertai lumpur.
Editor: Maruly Z