Polisi memastikan hanya ada tiga satwa liar yang dipelihara AS, pria berusia 41 tahun tersebut, yakni dua harimau diduga jenis Sumatera dan satu diduga macan dahan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli yang didampingi oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dalam rilis kepada media di lobi Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (23/11/2023) hari ini.
"Ada tiga hewan yang sudah diamankan dari tersangka, dua harimau Sumatera dan satu macan dahan, harimau terakhir yang ditemukan masih anakan," jelas Ary. “Dipastikan semua hewan itu dari luar Samarinda yang dibawa menggunakan kendaraan lewat jalur laut. Semuanya sudah diserahkan ke BKSDA," sambungnya.
Untuk kepastian asal dan siapa yang membawa satwa liar ini ke kediaman AS polisi masih mencari informasi lengkap.
"Kalau untuk sudah berapa lama tersangka ini memelihara satwa liar itu juga masih kami dalami lagi karena kondisi AS belum stabil, lantaran trauma atas kejadian yang menimpa Suprianda karena almarhum dan AS sudah dekat," papar Ary.
Tujuan AS memelihara hewan tersebut hanya sekedar hobi. "Sejauh ini hanya memelihara saja, tidak diperjual belikan, hanya hobi," ucapnya.
Polisi juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit penyebab Suprianda yang berusia 27 tahun meninggal dunia. "Kami masih menunggu hasil resminya dari forensik, almarhum meninggal di luka yang mana," tutupnya.
Terpisah, Kepala BKSDA Kalimantan Timur M Ari Ribawanto menjelaskan mereka mengaku saat ini ada dua ekor harimau Sumatera dan satu diduga macan dahan. "Semua sudah kami evakuasi ke balai observasi umum di Tabang Zoo dan dari update teman-teman disana, kondisi ketiganya baik dan akan kami pastikan tetapi baik," ujar Ari.
Untuk usia anak harimau anakan yang terakhir dievakuasi berusia dibawah satu tahun, tinggi 50 cm dan berat 50 kg. "Kalau jenis kelaminnya jantan, seperti dengan harimau satunya," sebut Ari lagi.
Sebelumnya ramai diberitakan insiden kematian Suprianda pukul 11.00 WITA akhir pekan lalu. Sur, sapaan akrab Suprianda, tewas diterkam hewan buas yang setiap hari diberinya makan karena satu dari dua pintu kendang terbuka.
Akibat kejadian itu AS pemilik satwa liar tersebut pun ditetapkan jadi tersangka, dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi, pasal 359 KUHP junto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, yang masing-masing ancamannya 5 tahun kurungan.
Editor: Aspian Nur