Kenaikan tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kenaikan UMP diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur Rozani Erawadi Selasa (21/11/2023) hari ini.
Akmal mengatakan, setelah melalui beberapa kali rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim serta asosiasi perusahaan dan buruh yang diketuai oleh Kepala Disnakertrans Kaltim maka pihaknya telah menetapkan UMP tahun 2024 tersebut.
"Akhirnya kami menyepakati keputusan penyesuaian kenaikan UMP Kaltim tahun 2024, dengan di SK-kan Gubernur Kaltim," ucap Akmal Malik.
"Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebagaimana dimaksud diktum ke-2 yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum," jelasnya
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah. "Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Kami harapkan setiap perusahaan dapat mengikuti aturan tersebut dan para pekerja juga bisa merasakan dampak yang positif atas kenaikan UMP di Kaltim," harap Akmal.