Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menyampaikan, dalam proses kenaikan UMP tersebut pihaknya tengah menunggu data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang biasa disampaikan ke Gubernur.
"Setelah adanya data yang disampaikan tersebut maka akan kita bawa (bahas) pada rapat dewan pengupahan serta kita lapor memohon penetapan dari Gubernur Kaltim," ujar Rozani, Rabu (15/11/2023).
Pihaknya juga sudah melaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk menerima laporan terkait kenaikan UMP tersebut. "Untuk sekarang UMP di Kaltim berada pada kisaran Rp3,2 juta. Tapi tentu besaran kenaikan tidak bisa mengikuti kemauan pekerjaan yang berada pada kisaran 15 persen," ucapnya.
Hal tersebut menurutnya disebabkan karena formula yang harus diketahui berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur. Dengan adanya 2 faktor utama tersebut, jika tingkat pertumbuhan ekonomi bagus maka akan ada kenaikan upah, begitu juga jika ada inflasinya yang tinggi tidak ada kenaikan upah. "Tetapi apabila salah satu dari 2 faktor tersebut ada yang rendah, kenaikan UMP tetap ada tetapi masih rendah," katanya. Lebih lanjut, Rozani menegaskan apabila perusahaan tidak melakukan pembayaran upah sesuai ketentuan tentu bisa berhadapan dengan pidana.
Editor: Maruly Z