Kejaksaan Negeri (Kejai) Samarinda telah melakukan penahanan kepada mantan Petugas Keamanan PT BRI berinisial WW berusia 30 tahun yang diduga terlibat bersama dengan Terdakwa ETW (36) Mantri KUR pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1 dan Terdakwa EY sebagai pihak eksternal.
Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan saat ini WW tengah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak 25 Oktober sampai 13 November 2023.
"Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelas Erfandy dalam keterangan tertulis Rabu (25/10/2023).
Dalam kasus ini WW diduga terlibat Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda.
"Menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif) yang dilakukan bersama-sama dengan dua pelaku lainnya yang saat ini telah ditetapkan menjadi terdakwa dan proses persidangan telah berjalan," ungkap Erfandy.
Diketahui dalam perkara ini perbuatan WW melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jucto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Editor Aspian Nur