Dalam aksi tersebut, para mahasiswa juga mengutarakan menolak adanya dinasti politik antara Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang maju mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Humas Aksi, Maulana menyampaikan, setelah Presiden Jokowi menjabat selama 2 periode dari tahun 2014-2019 kemudian 2019-2024, belum banyak permasalahan yang mampu diselesaikan. "Mulai dari pelanggaran HAM yang tak kunjung terselesaikan, dan beberapa kebijakan yang dilahirkan baik dari Presiden maupun pemerintah masih menjadi keresahan masyarakat bersama," ucap Maulana.
Dia mengatakan, baru-baru ini masyarakat Indonesia sangat dikagetkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf Q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta.
"Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berakhir dengan diputusnya, dalam putusan MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.
Maulana menyatakan, sebelumnya dalam Pasal 169 huruf Q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, syarat usia para wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun, apabila ini diturunkan tentu bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kemudian, pada pasal tersebut selengkapnya diputuskan MK berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sebutnya.
Editor: Maruly Zainuddin