Meski Pertamini menjamur namun Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda mengaku tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan
Hal ini disampaikan Kepala Disdag Samarinda Marnabas Patiroy kepada Korankaltim.com Selasa (17/10/2023) hari ini
Pertama kali menjabat sebagai kepala dinas Marnabas mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) dan Pertamina.
“Saya sampaikan permasalahan pertamini ini dan menurut aturan yang ada ini ilegal. Pengadaannya juga hanya bisa dilakukan di daerah yang sulit terjangkau oleh angkutan darat, angkutan laut serta udara. Maka dari itu keluarlah pertashop,” kata Marnabas.
Dirinya menyayangkan kebijakan tersebut justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Marnabas bahkan meminta penyetopan pabrik pembuatan mesin pertamini ini untuk mengurangi peredarannya nanti.
Kewenangan Disdag Samarinda adalah menguji meteran di dalam mesin tersebut, apakah sudah sesuai dengan yang tertera.
“Kewenangan saya ada di mengukur meterannya, tapi sementara ini kami tidak boleh menguji pertamini karena kan ini ilegal. Saya juga pernah ukur sembunyi-sembunyi dulu, ternyata tidak sampai seliter,” ungkap Marnabas.
Marnabas menegaskan wewenang dari Disdag Samarinda ada pada tera (alat ukur) produk yang legal, artinya pengecekan tidak bisa dilakukan untuk pertashop.
Dirinya juga meminta harusnya dari pihak Pertamina, PB Migas, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa duduk bersama untuk menuntaskan permasalahan ini.
Editor Aspian Nur