Adanya penghapusan tenaga honorer tersebut sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu, bahwa penghapusan honorer dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi (PPI) ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Andry Prayugo menyampaikan, pihaknya tentu akan menyesuaikan dengan kebijakan gubernur untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer. “Kemudian juga dari beberapa daerah itu masih membutuhkan keberadaan tenaga honorer, seperti di rumah sakit saja separuhnya itu tenaga kontrak,” ujar Andry, Senin (25/7).
Dirinya juga mengaku, pihaknya telah bertemu dengan DPRD RI di Balikpapan dan membahas terkait keberadaan tenaga kesehatan (nakes). “Di Indonesia saja hampir keseluruhan masih membutuhkan tenaga kontrak, jika tenaga kontrak diberhentikan pusat kesehatan atau rumah sakit itu pasti akan tumbang, karena banyak perawat sampai ke atas kebanyakan tenaga kontrak,” katanya.
Kemudian dirinya menuturkan, untuk guru atau tenaga pendidik jika memiliki jabatan fungsional tentu harus PNS, dengan tingkat pendidikan minimal S1 dan serta golongan IIIA.
“Kondisi sekarang memang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu tidak ada di daerah, semuanya terfokus di pusat. Jika pun sekarang daerah hanya fokus pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai penunjang wajib yang diinstruksikan oleh pusat,” ucapnya.
Maka dari itu jika ditimbang, jumlah tenaga honorer di Kaltim terbanyak adalah tenaga pendidik atau guru serta nakes karena kedua bidang ini merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat. “Sisanya tenaga teknis yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim,” sebutnya.
Andry menyebutkan, menurut jumlah data tenaga kontrak atau honorer per Agustus tahun 2022 lalu ada sebanyak 65.251 tenaga honorer se-Kaltim. “Khusus tenaga honorer di Pemprov Kaltim sebanyak 10.886 orang, dan jumlah tenaga honorer di 10 kabupaten kota sebanyak 54.365 orang,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan di tahun 2023 pihaknya mengusulkan formasi PPPK sebanyak 1.400 kuota formasi, dan di 2024 mendatang akan diusulkan sebanyak 4.400 formasi ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Dari 4.000 lebih formasi PPPK yang paling banyak adalah guru serta tenaga kesehatan, dan untuk tenaga teknis ada sekitar 300-an formasi yang kita upayakan untuk menyelesaikan tenaga honorer,” terangnya.
Andry berharap, ke depan karena sifatnya tenaga honorer adalah kebutuhan di masing-masing OPD serta adanya perhitungan usulan pengadaan formasi melalui PPPK ke KemenPAN-RB dapat menghasilkan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan Kaltim. “Sehingga jumlah tenaga honorer di Kaltim juga dapat berkurang dengan adanya PPPK,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin