Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur Yudha Pranoto menjelaskan, SE dengan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), sebenarnya memiliki imbauan penggunaan prokes sesuai dari pemerintah pusat sudah tidak di wajibkan.
Tetapi seandainya jika memang ternyata kondisi kesehatan seseorang sedang menurun atau lagi sakit maka diminta menggunakan prokes khususnya masker.
"Intinya lebih baik mencegah dari pada merasa sehat padahal virus itu masih ada, hanya saja sekarang tidak ada larangan untuk harus menggunakan masker di suatu wilayah," sebut Yudha kepada Korankaltim.com Selasa (13/6/2023).
Surat edaran tersebut sebagai sarana demi mencegah terjadinya lonjakan covid 19 atau lebih tepatnya imbauan kepada masyarakat.
Saat ini kondisi keberangkatan di transportasi umum seperti penerbangan di bandara dan pelabuhan tidak ada larangan untuk tidak menggunakan masker.
"Kecuali penerbangan dengan pesawat Garuda setahu saya masih diharuskan menggunakan masker, tetapi untuk pesawat lain saya rasa boleh walaupun kadang aturannya masih diterapkan," papar Yudha.
Karena saat ini masih dalam tahap peralihan maka masih ada sebagian tempat atau wilayah yang masih menerapkan prokes atau telah melonggarkan penggunaan prokes tersebut.
Editor: Aspian Nur