Hal ini diketahui, dengan tertangkapnya pengedar narkoba jenis Sabu yang dilaporkan kerap bertransaksi di kawasan IKN.
Dia adalah AA, pria berusia 30 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai sopir kendaraan yang mengantar para pekerja konstruksi, dari mes ke lokasi pekerjaan di kawasan IKN.
Ia, diamankan pada Rabu (5/4/2023) lalu di salah satu hotel di Kota Samarinda, tepatnya di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, bahwa di kawasan IKN sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan petugas pun, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku.
Sebelum diamankan, AA mengendarai mobil Daihatsu Xenia KT 1727 AR warna merah, saat itu bersama dengan rekannya berinisial HR yang juga berusia 30 tahun.
Ia berkendara dan menjalankan aktivitas dengan normal. Tapi tanpa sepengetahuannya, kendaraan roda empat yang dikemudian AA itu dibuntuti oleh petugas, hingga ke Samarinda. Tetapi, sebelum diamankan ternyata pelaku ini mengambil sesuatu di pinggir jalan (sistem jejak), setelah itu langsung menuju ke hotel di kawasan Jalan Agus Salim.
Sesampainya di di hotel petugas langsung membekuk AA dan HR sekitar pukul 18.50 WITA, bersama dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh poket dengan berat total 5,9 gram bruto (4, 22 gram neto), yang ditemukan di dompet dan celana pelaku berinisial AA serta di dashboard depan mobil. Tetapi, untuk HR tidak diamankan dan hanya menemani pelaku saat itu.
"Saat diintrogasi pelaku ini mengakui kalau itu miliknya yang dipesan, dan diambil dengan sistem jejak, "ungkap Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agus Tono saat rilis Jumat (19/5/2023) hari ini.
Berdasarkan hasil introgasi bahwa pelaku ini telah berbisnis sabu-sabu sejak awal tahun 2023 lalu, ia mengetahui banyaknya pekerja yang menggunakan sabu sebagai doping, membuatnya tergiur dengan untung yang besar, sehingga berbisnis barang haram tersebut.
"Jadi, sebelumnya itu dia ini bekerja sebagai sopir yang mengantarkan pekerja dari mes ke lokasi di IKN. Tetapi, kemudian berhenti dan saat ini bekerja sebagai sopir mobil rental, " Terang Dedi kepada wartawan usai rilis hari ini di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Jadi sasaran dia ini pekerja di IKN, sebelumnya itu memang disana ada loket, tetapi sudah kami bongkar dan pelaku kami amankan, karena sudah tidak ada lagi makanya pelaku ini menawarkan langsung, karena sudah ada pelanggannya. Setiap ada permintaan dan tidak ada stok, dia pesan ke Samarinda," Sambungnya.
Lanjut kata Dedi, bisnis sabu yang dilakoni oleh AA ini menurut pelaku sangat menguntungkan,pasalnya satu gram bisa dipecah menjadi 12 poket, yang dijual seharga Rp 300-350 ribu.
"Dikalikan saja berapa keuntungan dia, kalau 1 gram itu kan harganya Rp 1 juta, 5 gram ya Rp 5 juta. Jadi 5 gram itu bisa dipakai sampai 60 orang, " Bebernya.
Dan setelah pengungkapan tersebut, pada Jumat (19/5/2023) dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu-sabu, yang sebagian disisihkan untuk di tes di laboratorium.
Yang mana sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan kemudian diblender.
"Sabu kami blender, setelah itu dibuang ke dalam kloset, yang dilakukan oleh pelaku (AA) langsung," pungkasnya.
Editor: Rusdianto