Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah mengatakan, pihaknya telah menyegel guna mengamankan aset milik pemkot itu pada Selasa (18/4/2023).
Adapun aktivitas pembukaan lahan itu menurut laporan masyarakat telah berlangsung selama satu bulan terakhir.
"Kita akan panggil penambang di sana. Kita akan tanyakan mereka mereka menambang atas izin siapa,” kata Yusdiansyah, Rabu (19/4/2023).
Menurut Yusdi, belum diketahui apakah tambang itu ilegal atau legal. "Kita masih belum mengetahui apakah pertambangan ini bentuknya koridoran atau resmi yang memiliki IUP," terangnya.
Yusdiansyah mengimbau agar pemerintah setempat, dalam hal ini kecamatan dan kelurahan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada BPKAD jika ada aset pemkot yang disalahgunakan.
Editor: Supiansyah