Nilai zakat fitrah tertinggi berada di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Barat sebesar Rp70 ribu, dan terendah sebesar Rp35 ribu yakni Kabupaten Paser.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq mengatakan besaran nilai zakat sebenarnya ditetapkan oleh Kemenag kabupaten kota melalui sidang bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), unsur agama seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta pemerintah yang menangani perdagangan karena berkairan dengan harga beras.
Seusai dari sidang tersebut kemudian memutuskan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah golongan 1, 2, dan 3.
"Jadi kami dari Provinsi hanya mengumpulkan saja. Karena besaran harga di daerah berbeda-beda," kata Khaliq, Selasa (4/4/2023).
Dari hasil sidang kabupaten kota, Kemenag melanjutkan dengan melaporkan ke pemerintah pusat.
"Jadi dikumpulkan ke kami untuk laporan saja. Kami laporan ke laporan. Di sana (Kementerian) dikumpulkan juga besaran nilai se-Indonesia," katanya.
Editor: Aspian Nur