Rekonstruksi digelar untuk memastikan kronologis kematian AR, anak laki-laki berusia 13 tahun, yang dianiaya AF, pemuda 20 tahun, dalam kejadian itu. Hanya saja rekonstruksi tak digelar di lokasi kejadian melainkan di Polsek Sungai Pinang Jalan DI Pandjaitan (eks Jalan Kesejahteraan).
Ada 14 adegan yang diperankan AF, mulai dari awal bagaimana menganiaya AR dengan tangan kosong hingga meninggal dunia.
"Rekonstruksi jadi syarat materil dalam melengkapi pemeriksaan penyidik supaya saat disajikan kepada jaksa bisa digunakan untuk syarat proses penuntutan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordhianto kepada Korankaltim.com. "Ada 14 adegan yang diperankan tersangka, termasuk lima saksi dari pihak ponpes," paparnya.
Tidak ada tambahan maupun pengurangan dalam rekonstruksi yang berlangsung hari ini. "Tidak ada tambahan atau pengurangan, dari pihak jaksa maupun pengacara menerima, termasuk dari pihak keluarga korban dan tersangka, yang turut hadir," tutup Noordhianto.
Diberitakan sebelumnya, AR meninggal dunia setelah dianiaya AF gara-gara dituduh mencuri uang Rp 200 ribu pada 18 Februari bulan lalu sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah ponpes di kawasan Samarinda Utara.
Editor: Aspian Nur