Alasan penutupan jalan tersebut masih sama, persoalan ganti rugi atau pembayaran yang belum tuntas.
Sudah sekitar 11 tahun yang lalu para pemilik lahan telah dijanjikan lahannya akan dibayar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetapi hingga kini pembayaran tersebut tak ada tanda-tanda selesai.
Seorang pemilik lahan bernama Asnan mengatakan, penutupan jalan dilakukan yang kedua kalinya. "Tanggal 17 Oktober 2022 lalu kami sudah melakukan rapat bersama pemerintah dan hasilnya pemerintah kota dan provinsi siap untuk membayar setelah ada putusan (mediasi) dari pengadilan," kata pria 60 tahun ini pagi tadi.
Ternyata setelah pihaknya mengikuti kemauan pemerintah untuk bermediasi di pengadilan tidak menemukan hasil, karena pemkot dan pemprov saling lempar tanggungjawab dalam pembayaran tersebut.
"Ada bahasa dari pemkot dan pemprov untuk bertanggungjawab, tapi harus ada keputusan pengadilan. Sekarang bagaimana ada keputusan pengadilan jika tidak ada angka (nominal) yang diberikan," paparnya.
Sebenarnya warga sudah mengajukan tuntutan sebesar Rp1.750 juta permeter, tetapi dari pemerintah sendiri hingga kini belum ada memberikan tanggapan. "Untuk luas lahan yang kita gugat ada sekita 5,6 hektar dan ini dimiliki oleh sekitar 31 orang," jelas Asnan lagi.
Warga akan menutup jalan sampai ada itikad baik dari pemkot atau pun pemprov untuk menyelesaikan proses pembayarannya tersebut. "Pokoknya kami tidak akan memberikan batas waktu penutupan, jika pemerintah tidak membayar, kami ambil kembali lahan kami, kecuali diselesaikan hak-hak yang harusnya kami dapatkan," tegasnya.
Editor: Aspian Nur