Perbuatan pria 34 tahun tersebut dilakukannya pada akhir 2021 lalu di rumah kontrakan yang ditempatinya bersama istri dan anak tirinya tersebut.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena saat rilis Rabu (8/2/2023) hari ini.
"Perbuatannya itu lakukan tahun 2021 lalu, sebanyak tiga kali hingga hamil dan saat ini anaknya sudah melahirkan," kata Sena.
Sang ibu yang mengetahui perbuatan suaminya itu pun meminta cerai dan kemudian membawa anaknya keluar kota untuk melahirkan.
"Dia cerai dengan suaminya, saat itu si anak masih duduk di kelas 4 SD (Sekolah Dasar) tapi karena hamil dibawa ibunya keluar kota sampai melahirkan. Waktu itu anaknya masih berusia 10 tahun dan sekarang sudah 11 tahun," ungkap Sena lagi.
Setelah si anak melahirkan sang ibu pun kembali ke Samarinda bersama anaknya. "Dia kembali lagi dan masuk sekolah, tetapi gurunya melihat ada perubahan, saat ditanyakan ke ibu anak itu ternyata anak ini baru melahirkan. Gurunya menyarankan untuk pelaporan ke kepolisian," paparnya.
Laporan sudah masuk ke polisi Desember 2021 lalu dan pelaku baru diamankan Jumat (3/2/2023) pekan lalu di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
"Keterangan ibu ini anaknya sering diraba-raba bagian sensitifnya dan perbuatannya itu dilakukan saat ibunya tidak ada di rumah, saat ibunya tahu baru putus hubungan," tutup Sena.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan bui.
Editor: Aspian Nur