Keduanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) periode 2013-2017 berinisial HA dan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) periode 2013-2017, LA.
Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Wulandari menjelaskan, kedua mantan pimpinan Perusda di Kaltim tersebut sejak Selasa (7/2/2023) hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari adanya penyertaan modal di tahun 2014 dan 2015 untuk pembangunan tiga proyek yaitu main power supply di Balikpapan, business park di Samarinda dan warehouse di Loa Janan kilometer 4 Kutai Kartanegara. "Sudah berproses di 2022 dan di 2023 ini dilakukan penahanan," kata Amiek kepada Korankaltim.com hari ini.
Total kerugian negara berdasarkan dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp25.209.090.090 "Ini angka resmi dari audit BPKP," sebutnya.
Sejauh ini sudah ada belasan saksi yang diperiksa dan masih belum dapat dipastikan adanya penambahan tersangka atau tidak. "Kita lihat perkembangan ke depan, sementara ini kita tangani dua ini. Fakta-fakta berikutnya ketika ditemukan kita akan selesaikan secara tuntas," tutup Amiek.
Editor: Aspian Nur
Yuk Tonton Videonya Wal: