“Terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp711,67 juta,” kata Kepala BPK Kaltim, Agus Priyono.
Kemudian lanjut dia, pada aspek indeks kepuasan pemberian pelayanan kepada pasien berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan pada RSUD AW Sjahranie yaitu beberapa tarif dan jenis tindakan pelayanan kesehatan tidak memiliki dasar hukum dan terdapat klasifikasi tindakan medik operatif yang melebihi standar SK direktur. “LHP yang diterima bisa ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” lanjutnya.
Dikatakannya, pejabat yang bertanggungjawab itu wajib menindaklanjuti rekomendasi yang ada. Ia mengharap kerja samanya kepala daerah untuk segera menindaklanjuti.
Secara singkat terkait LHP ini, kata dia, selain terkait RSUD AW Sjahranie, masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yakni efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) melalui percepatan implementasi kebijakan satu peta, peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta implementasi e-payment dan e-katalog tahun 2019 sampai 2022 Pemprov Kaltim. “Harapannya tidak ada lagi celah menyalahgunakan pemberian izin yang berdampak pada penyalahgunaan wewenang,” tutur dia.
Selanjutnya, terkait pelayanan perizinan dan kemudahan usaha di Berau, masih mencatat ada beberapa masalah yang perlu ditindaklanjuti. Pelaksanaan perizinan, pengembangan iklim penanaman modal belum memadai.
Dan mengenai pengelolaan program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai (BLT) Desa tahun 2022 pada Pemkab Paser, serta terhadap pengelolaan operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Kota Bontang.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa akan mempelajari terlebih dahulu temuan BPK itu. “Akan pelajari dulu,” singkatnya.
Penulis : */Faishal Ays
Editor: Rusdi