“Pengawasan dari pihak berwenang harus dilakukan secara massif, jangan sampai Kementerian ESDM (Energi dan Dumber Daya Mineral) menurunkan 30 Inspektur, tapi justru tidak masif,” tegas Udin.
Persoalan ini tidak cukup hanya sampai di kritik lisan sehingga pihaknya berencana mengajak sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kaltim, termasuk Inspektur Tambang untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lapangan.
Sebelumnya diwartakan, Tim Pansus Investigasi Pertambangan telah melakukan konfirmasi ke Kementerian ESDM) terkait dugaan 21 IPU palsu di Kaltim. Udin menjelaskan, kehadiran atau kunjungannya ke kementerian tersebut merupakan salah satu langkah sebelum pihaknya melakukan Sidak. Pihaknya juga turut mempertanyakan dari beberapa dokumen yang masuk ke Kementerian ESDM mengenai 21 IUP palsu itu.
Ternyata dokumen permohonan izin memang telah diterima. Namun tak lama setelah itu, Kementerian ESDM juga menerima surat klarifikasi Gubernur Kaltim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, sehingga pengurusan izin tidak dilanjutkan oleh Kementerian.
Namun berdasarkan informasi yang santer terdengar oleh pihaknya, salah satu dari 21 IUP palsu itu telah beroperasi. Sementara Kementerian ESDM sendiri tidak pernah menindaklanjuti proses perizinan 21 IUP palsu itu. Sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa 21 IPU itu memang ilegal.
Penulis: */Claudius Vico
Editor: Aspian Nur