"Sudah ada putusan Dewan Pengupahan Kaltim menyepakati 15 November lalu. Sudah dikirim ke Gubernur untuk dilakukan pengesahan, kenaikannya 4,55 persen berlandaskan PP 36 tahun 2021," jelas Slamet, Senin (21/11/2022) hari ini.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Adanya Permenaker ini memiliki potensi Gubernur Kaltim pun akan menyesuaikan dari kebijakan yang telah digunakan yaitu PP 36/2021.
Menyoal hal tersebut, dikatakan Slamet sangat memungkinkan Gubernur Kaltim H Isran Noor melakukan penyesuaian. "Mungkin saja. Tapi secara Dewan Pengupahan kami sudah putuskan dengan landasan PP 36/2021," tuturnya.
"Kalau Gubernur tetap ikuti penyesuaian di Permen ini maka mungkin kita akan menempuh ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), karena landasan hukumnya Permen 18 ini enggak jelas," sebut Slamet.
Untuk diketahui, besaran UMP tahun 2019 yaitu sebesar Rp 2,74 juta, dan tahun 2020 sebanyak Rp 2,98 juta. Sedangkan di tahun 2021 tidak mengalami kenaikan alias tetap. Kemudian pada 2022 menjadi Rp 3,01 juta. Nilai tersebut pun hanya naik 1,1 persen alias Rp 33.118 dari UMP tahun 2021.
Untuk UMP tahun 2023 mengalami kenaikan 4,55 persen alias Rp 137.257, sehingga total UMP Kaltim yang dilaporkan ke Gubernur untuk disahkan yakni sebesar Rp 3.151.755.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menyebut dengan adanya Permenaker 18 Tahun 2022 ini maka dianggap perlu untuk disesuaikan. "Kebijakan baru, maka rekomendasi terdahulu akan menyesuaikan dengan Permenaker dimaksud," ujar Rozani.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur