Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kabag KPK) Ali Fikri menjelaskan, Nur Afifah Balqis sudah selesai proses persidangan atau telah mendapatkan Putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Setelah itu KPK melalui Jaksa Eksekusi yang ditangani oleh Eva Yustisiana menetapkan Nur Afifah Balqis akan menjalankan masa kurungan pidananya di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong. "Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," jelas Ali Fikri kepada Korankaltim.com Jumat (14/10/2022) hari ini.
Sementara Kuasa Hukum AGM, Muhammad Arsyad mengatakan, saat Nur Afifah Balqis resmi ditahan di Tenggarong, untuk AGM hingga saat ini masih menunggu penetapan dari Jaksa Eksekusi dari KPK. "Sampai saat ini kami masih menunggu penetapan lokasi dari Jaksa Eksekusi terhadap pak AGM," kata Arsyad.
Mereka berharap AGM dapat ditetapkan lokasi penahanan di Kota Balikpapan dengan pertimbangan kemanusiaan sebab yang bersangkutan memiliki keluarga yang berdomisili di Kota Beriman. Upaya permohonan juga akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan lokasi penahanan jika diluar Kalimantan. "Kami berharap tetap ke Balikpapan karena jika diluar Kalimantan keluarga akan kesulitan mengakses," jelasnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur