Jumat, 23/09/2022

Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat, Perguruan Tinggi Harus Bentuk Satgas PPKS

Jumat, 23/09/2022

Akademisi FH Unmul yang juga Anggota Satgas PPKS Unmul, Nur Aripkah (ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat, Perguruan Tinggi Harus Bentuk Satgas PPKS

Jumat, 23/09/2022

logo

Akademisi FH Unmul yang juga Anggota Satgas PPKS Unmul, Nur Aripkah (ist)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Perguruan tinggi sudah seharusnya menjadi wadah untuk mencetak generasi anak bangsa yang berakhlak dan berilmu, namun belakangan dunia kampus sedikit tercoreng dengan munculnya predator-predator seksual di kampus. 

Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Nur Aripkah mengatakan, kekerasan seksual sebenarnya memang dapat terjadi di mana saja, termasuk halnya di lingkup pendidikan. Diantara semua jenjang pendidikan, data Komnas Perempuan pada 2021, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal tempat terjadinya kekerasan seksual terbanyak sepanjang 2015-2021.

Fenomena kekerasan seksual yang marak akhir-akhir ini di beberapa perguruan tinggi di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru. Kasus demikian seperti fenomena gunung es, yang jumlahnya mungkin lebih banyak daripada yang telah diberitakan oleh media.

"Ini menandakan sebenarnya lingkungan perguruan tinggi kita tidak sedang baik-baik saja. Fenomena demikian, tentu tidak dapat didiamkan begitu saja, perlu ada tindakan yang segera dilakukan oleh perguruan tinggi yang ada di Indonesia untuk mengatasi dan menangani kekerasan seksual yang ada di kampus," ucap Nur Aripkah kepada Korankaltim.com, Jumat (23/9/2022).

Tidak dapat dipungkiri lanjut dia, bahwa tidak semua institusi perguruan tinggi yang ada di Indonesia mau membuka secara transparan mengenai kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Hal demikian tidak lain dan tidak bukan demi untuk menjaga nama baik dan reputasi perguruan tinggi tersebut.

Sehingga terbangun citra di luar bahwa dunia kampus aman terhadap kekerasan seksual. Pola pikir yang masih memikirkan nama baik institusi dengan seakan-akan menutupi kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang ada di kampus haruslah dirubah.

Pada 2021 lalu, telah disahkan peraturan terkait dengan pencegahan dan penaganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan tersebut tentu membawa angin segar bagi penanganan kekerasan seksual di kampus. Setidaknya dengan disahkannya aturan iu, penanganan kekerasan seksual yang ada di kampus semakin mempunyai legitimasi yang kuat. Salah satu amanat yang terdapat di dalam peraturan tersebut adalah dibentuknya satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di setiap perguruan tinggi di Indonesia.

Tugas Satgas tersebut nantinya diwujudkan dalam bentuk program edukasi anti kekerasan seksual serta infrastruktur yang mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

"Satgas tersebut juga nanti memfasilitasi pengaduan dan pendampingan terhadap korban-korban pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus," ucap Anggota Satgas PPKS Unmul ini.

Tatkala kampus saat ini darurat predator kekerasan seksual, maka sudah seharusnya segera dilakukan tindakan untuk menangani hal tersebut, bahwa kampus memang membutuhkan satgas PPKS.

Selain nantinya berperan untuk mengedukasi warga kampus mengenai bentuk-bentuk korban kekerasan seksual, juga berperan dalam hal penanganan dan pendampingan, baik pendampingan secara psikologis maupun pendampingan hukum.


Penulis : Faishal Ays

Editor: Maruly Zainuddin

Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat, Perguruan Tinggi Harus Bentuk Satgas PPKS

Jumat, 23/09/2022

Akademisi FH Unmul yang juga Anggota Satgas PPKS Unmul, Nur Aripkah (ist)

Berita Terkait


Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat, Perguruan Tinggi Harus Bentuk Satgas PPKS

Akademisi FH Unmul yang juga Anggota Satgas PPKS Unmul, Nur Aripkah (ist)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Perguruan tinggi sudah seharusnya menjadi wadah untuk mencetak generasi anak bangsa yang berakhlak dan berilmu, namun belakangan dunia kampus sedikit tercoreng dengan munculnya predator-predator seksual di kampus. 

Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Nur Aripkah mengatakan, kekerasan seksual sebenarnya memang dapat terjadi di mana saja, termasuk halnya di lingkup pendidikan. Diantara semua jenjang pendidikan, data Komnas Perempuan pada 2021, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal tempat terjadinya kekerasan seksual terbanyak sepanjang 2015-2021.

Fenomena kekerasan seksual yang marak akhir-akhir ini di beberapa perguruan tinggi di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru. Kasus demikian seperti fenomena gunung es, yang jumlahnya mungkin lebih banyak daripada yang telah diberitakan oleh media.

"Ini menandakan sebenarnya lingkungan perguruan tinggi kita tidak sedang baik-baik saja. Fenomena demikian, tentu tidak dapat didiamkan begitu saja, perlu ada tindakan yang segera dilakukan oleh perguruan tinggi yang ada di Indonesia untuk mengatasi dan menangani kekerasan seksual yang ada di kampus," ucap Nur Aripkah kepada Korankaltim.com, Jumat (23/9/2022).

Tidak dapat dipungkiri lanjut dia, bahwa tidak semua institusi perguruan tinggi yang ada di Indonesia mau membuka secara transparan mengenai kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Hal demikian tidak lain dan tidak bukan demi untuk menjaga nama baik dan reputasi perguruan tinggi tersebut.

Sehingga terbangun citra di luar bahwa dunia kampus aman terhadap kekerasan seksual. Pola pikir yang masih memikirkan nama baik institusi dengan seakan-akan menutupi kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang ada di kampus haruslah dirubah.

Pada 2021 lalu, telah disahkan peraturan terkait dengan pencegahan dan penaganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan tersebut tentu membawa angin segar bagi penanganan kekerasan seksual di kampus. Setidaknya dengan disahkannya aturan iu, penanganan kekerasan seksual yang ada di kampus semakin mempunyai legitimasi yang kuat. Salah satu amanat yang terdapat di dalam peraturan tersebut adalah dibentuknya satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di setiap perguruan tinggi di Indonesia.

Tugas Satgas tersebut nantinya diwujudkan dalam bentuk program edukasi anti kekerasan seksual serta infrastruktur yang mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

"Satgas tersebut juga nanti memfasilitasi pengaduan dan pendampingan terhadap korban-korban pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus," ucap Anggota Satgas PPKS Unmul ini.

Tatkala kampus saat ini darurat predator kekerasan seksual, maka sudah seharusnya segera dilakukan tindakan untuk menangani hal tersebut, bahwa kampus memang membutuhkan satgas PPKS.

Selain nantinya berperan untuk mengedukasi warga kampus mengenai bentuk-bentuk korban kekerasan seksual, juga berperan dalam hal penanganan dan pendampingan, baik pendampingan secara psikologis maupun pendampingan hukum.


Penulis : Faishal Ays

Editor: Maruly Zainuddin

 

Berita Terkait

Perumda TTBKT Santuni Anak Yatim

Pemkot Balikpapan Gelar Safari Ramadan dan Peringati Nuzulul Quran 1445 Hijriah di BSC

Bawa 7, 53 Gram Sabu, Pria Asal Muara Badak Diamankan Polisi Dini Hari Tadi

Musim Mudik 2024, 21 Ribu Penumpang Diprediksi Bakal Penuhi Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

KM Queen Soya Angkut 542 Penumpang di Pelabuhan Samarinda, KSOP Sebut Belum Ada Peningkatan

Gerakan Pangan Murah, Pemkot Bontang Subsidi Tiga Komoditas yang Harganya Melejit di Pasaran

DPRD Balikpapan Berencana Sidak THM yang Menjual Miras Ilegal

Gelar Sunatan Massal untuk Anak ASN Hingga PPPK, Pemkot Samarinda Juga Akan Santuni Anak Yatim

Puluhan Rumah di Sepaso Induk Bengalon Terbakar, Sebagian Besar Pertokoan Pakaian dan Aksesoris Rumah Tangga

Sopir Truk Terancam Enam Tahun Penjara, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Pemudik di Pelabuhan Semayang Diprediksi Meningkat, KSOP Balikpapan Lakukan Antisipasi

47 Desa di Paser Ditetapkan Sebagai Lokus Stunting, Pemkab Kejar Target Prevalensi 14 Persen

Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Berau Meningkat 48,32 persen

Teknisi PT Rohde Ungkap Kendala Alat Penyadap dalam Sidang Kasus Penggelapan Tiga Oknum Bintara Polda

Bawa Badik Saat Jemput Istri di Pelabuhan, Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi

DBD di Balikpapan Tembus 280 Kasus, Anggota DPRD Minta Dinkes dan Ketua RT Gerakkan Warga Lakukan Pencegahan

Simpan Satu Poket Sabu, Dua Pengedar di Balikpapan Timur Diringkus Polisi

Percikan Api Diduga dari Sisa Obat Nyamuk Ludeskan Lima Rumah Pribadi di Desa Sekerat Bengalon

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.