"Tuntutan Jaksa 4 tahun, paling tidak untuk memenuhi standar keadilan itu minimal setengah atau dua per tiga dari putusan. Itu baru ada asas keadilan," tegas Ingan.
Edy Mulyadi terang dia, harus bertanggung jawab atas pernyataannya yang telah melakukan ujaran kebencian dan melecehkan tanah Kalimantan itu.
Ingan yang juga sebagai Dewan Pertimbangan Adat Dayak Kaltim (DAD-KT) ini mengatakan, sejatinya hukum positif dapat dipercaya apabila terdapat asas keadilan. Namun, ketika tak ditemukkan asas keadilan, maka hukum adat harus diberlakukan.
"Sekarang ini tidak berlebihan kalau masyarakat adat Dayak seluruh Kalimantan tidak terima dengan putusan yang tidak adil tersebut. Tindaklanjutnya jangan penyesalan nanti hukum adat ditegakkan ketika hukum positif tak berkeadilan," terangnya.
Hal ini lanjut dia, karena berkaitan dengan harkat, martabat dari semua suku di Kalimantan. Karena itu apabila hukum positif sudah tidak bisa melindungi rakyatnya, maka hukum adat yang akan ditegakkan.
Sejatinya masyarakat Dayak menghargai hukum positif, di mana masih terdapat waktu tujuh hari untuk Jaksa melakukan banding, demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Kalimantan.
"Jika hukum positif sudah tidak bisa melindungi rakyatnya, maka hukum adat yang akan ditegakkan. Lebih jauh lagi, kalau Pancasila juga tidak sakti lagi di Kalimantan, terpaksa biar adat yang melindunginya," tegas Wakil ketua Bidang Pencegahan Teroris dan Konflik Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ini.
Dirinya menyebut, dari MADN pada Selasa (13/9/2022) akan melakukan aksi damai penolakan menyoal putusan hakim yang dianggap tak berkeadilan ini di Bundaran HI Jakarta.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Maruly Zainuddin