Kasi Intelijen Kejari Samarinda Mohamad Mahdy kepada Korankaltim.com Jumat (2/9/2022) hari ini menjelaskan, Ali Mustafa Charlie merupakan terpidana dalam kasus suap sebesar Rp300 juta terhadap terpidana Nazran yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menjabat sebagai Kabag Analisa Kebutuhan.
Penyuapan tersebut dalam proyek pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2010.
"Terpidana Ali selaku pemenang tender kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Setda Provinsi Kaltim tahun anggaran 2010 sebesar Rp13,39 miliar," ucap Mahdy.
Ali sebagai pemenang tender memberikan kompensasi uang sebesar Rp300 juta kepada Nazran selaku PPK. Sebelumnya Ali telah diputus pada PN Tipikor Samarinda tertanggal 1 April 2014. Namun ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Alhasil, putusan banding pun menguatkan putusan PN tersebut.
Ali diamankan oleh Tim Tabur Kejagung di Kejari Jakarta Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejagung. Dirinya sebagai Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-3427/O.4.11/Fu.1/08/2022, akhirnya menuju ke sana untuk untuk melakukan eksekusi terpidana di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur. "Dia ditahan di Lapas Kelas I Cipinang Jaktim," tuturnya.
Sebagai informasi, dengan penangkapan buronan kali ini, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda kembali menambah daftar keberhasilan setelah sebelumnya pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu sinergi antara Tim Tabur Kejagung, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda berhasil mengamankan terpidana Kasus Tindak Pidana Perpajakan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Mahdy.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur