Pendalaman ini kata dia berupa pengumpulan bahan sebelum naik ke tahap penyidikan yang akan dilanjutkan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan.
"Proses pendalaman ini juga kami bersama-sama Gakkum dan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Santan," ucap Susilo kepada Korankaltim.com, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, pada saat penindakan terdapat tiga orang turut diamankan bersama satu alat berat yang kemudian dibawa ke Samarinda. Disampaikan Susilo, bahwa secara terperinci yakni dua orang mengaku sebagai helper dan satu orang selaku pemilik alat. Ketiganya pun sudah dipulangkan.
Sedangkan untuk alat berat masih diamankan di Kantor Dishut Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda. "Kami fokus pendalaman karena kita tak bisa gegabah. Hasil pendalaman nanti baru penentuannya," jelasnya.
Menambahkan, Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Kaltim, Rusdianto menyebut bahwa pada saat penindakan sejatinya kondisi sedang hujan, dan jalanan pun licin. Sehingga tidak ada ditemukan aktivitas penambangan.
Pesan Kepala Dinas, menurut Rusdi bahwa dalam penyelesaian kerja-kerja yang telah dilakukan sejatinya tidak memihak, dan tertutup. Karenanya menyerahkan segala proses sesuai prosedurnya. "Kita akan laporkan juga ke KLHK karena enggak mungkin juga bertindak sendiri dalam hal ini," tuturnya.
Sebagai informasi, Dishut menindak dugaan penambangan ilegal di Desa Danau Redan, Kutim. Menemukan adanya tumpukan batu bara, dan alat berat yang kemudian langsung dibawa ke Samarinda sebagai barang bukti, serta tiga orang di lokasi sekitar.
Aktivitas pertambangan di Desa Danau Redan sejatinya sangat membahayakan lingkungan, terlebih ketika kondisi musim hujan yang justru berpotensi menimbulkan banjir dan tanah longsor bahkan bisa banjir bandang.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Maruly Zainuddin