Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Teluk Pandan, Gakkum KLHK Tunggu Laporan Dishut Kaltim
1 menit baca840 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dugaan adanya penambangan batu bara ilegal di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur membuat Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur bergerak. Mereka pun melakukan penindakan pada Rabu (3/8/2022) lalu.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menjelaskan, saat ini penanganan kasus tersebut masih di Dishut, kalau sudah masuk ke tahap penyidikan baru ditindaklanjuti Balai Gakkum.










