Ketua FAM Kaltim Nazar menyebut kondisi ini menjadi perhatian serius karena keberadaan mangrove yang penting. "Seharusnya mangrove ini harus dijaga keberadaannya bukan ditebang dan dirusak," kata Nazar, Rabu (13/7/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wilayah mangrove yang telah dirusak yakni sekitar 300 meter dari bibir sungai. Karenanya mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur dan DLH Kaltim untuk dapat menindaklanjuti dengan melakukan investigasi lapangan menyangkut rusaknya mangrove di Desa Peridan ini.
"Karena kami menduga perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas yang tidak wajar karena lakukan kegiatan pematangan lahan dan pembuatan jalan tanpa dokumen izin lingkungan," ucapnya.
Selain itu, mereka juga akan melaporkan hal tersebut ke Polda Kaltim karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Kami juga menanti ketegasan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim agar dapat bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak ramah lingkungan ini. Kami menanti sikap tegas pemerintah daerah, kalau memang terbukti melakukan pengerusakan lingkungan harus memberikan sanksi baik secara administrasi maupun pidana, kalau perlu cabut izin usahanya," tutup dia.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah