"Tidak ada aktivitas apapun, mereka sudah keluar, dan pada Jumat lalu sebenarnya mau tindak lanjuti, tetapi ada kegiatan pembongkaran juga, makanya baru ditindaklanjuti hari ini," katanya, Senin (11/7/2022) hari ini.
Dari informasi yang didapat dari lokasi tersebut, Agus menyebutkan jika pemilik lahan tersebut bernama Tamin.
"Karena kami belum bertemu langsung, sehingga nantinya kami akan panggil untuk meminta konfirmasi, apakah benar itu lahan dia atau bukan, dan apakah itu sudah ada izin soal kegiatan pengupasan lahannya. Artinya, jangan sampai ada kegiatan lagi di sana, itu yang ditakutkan," ungkapnya.
"Dan di sini kami hanya sebatas terkait kegiatan pematangan lahannya, kalau soal tambangnya bukan kewenangan kami itu ada di provinsi," sambungnya.
Ia pun memastikan jika pematangan atau pengupasan lahan tersebut tidak berizin. Pasalnya, tidak ada konfirmasi dari pihak RT dan kelurahan.
"Sehingga, dari kami kegiatan ini indikasi kami tidak berizin," imbuhnya.
Selain itu, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan yang ditambang tersebut merupakan Hutan Rakyat dan jelas tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan.
Sementara, salah satu warga Sukorejo mengatakan jika aktivitas penambangan batu bara ilegal tersebut telah selesai sejak Kamis 7/7/2022).
"Iya, hari Kamis itu terakhir, sorenya mereka hauling sampai malam. Ya, padahal kan malamnya warga sepakat untuk batunya jangan keluar dulu, sebelum dirapatkan malamnya, ternyata tanpa ada pemberitahuan mereka sudah hauling," singkatnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah