Ada Saksi Ahli Dalam Persidangan Perkara Korupsi Bea Cukai
1 menit baca1.391 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kasus korupsi dari tembakau yang tidak terdaftar pada bea cukai kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Selasa (14/6/2022) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menghadirkan saksi ahli.
Kasi Intel Kejari Samarinda Muhammad Mahdy menjelaskan, ada saksi ahli dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea Cukai Pusat, Eko Purwanto. Dihadirkannya Eko untuk menjelaskan mengenai status wajib tidaknya barang untuk dikenakan cukai dan produk apa saja yang bisa masuk cukai.










