Penyuap Bupati PPU Divonis Dua Tahun Tiga Bulan
1 menit baca2.161 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Ahmad Zuhdi, terdakwa penyuapan pejabat di Kabupaten Paser Utara (PPU) yang menyeret Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud divonis dua tahun tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Selasa (31/5/2022).
"Dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, denda sebesar Rp100 juta, subsidair tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim membacakan amar putusannya.










