Kepala Dinas ESDM Kaltim CH Benny kepada Korankaltim.com menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari masing-masing perusahaan.
“Supaya kami bisa lihat jumlah produksinya, jadi bisa disesuaikan dengan CSR mereka,” tegas Benny Selasa (17/5/2022) hari ini.
Hal itu dilakukan karena selama ini RKAB dan rencana CSR dari tiap-tiap perusahaan PKP2B menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga Dinas ESDM Kaltim sendiri tak mengetahui berapa pastinya CSR yang disisihkan utnuk masyarakat Kaltim.
Sementara menurut Benny, CSR perusahaan harus bisa dirasakan masyarakat sekitar perusahaan, khususnya yang menjadi bagian ring terdekat perusahaan.
“Kan ada 8 pilar, pendidikan, ekonomi macam-macam lah itu. Tidak hanya jumlah CSR yang perlu diketahui, tapi impelementasi di masyarakat bagaimana,” ucapnya.
Perlu waktu untuk mengumpulkan RKAB tersebut, namun Benny menjanjikan dalam waktu dekat ESDM Kaltim bisa menyelesaikan pengecekan dokumen RKAB perusahaan-perusahaan tersebut.
“Setelah itu juga pasti ke pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), jadi biar semua tahu urusan CSR ini bagaimana,” pungkas Benny.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur