Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daera (BPKAD) Kaltim, Sadudin kepada Korankaltim.com Kamis (21/4/2022) hari ini. Seyogyanya Gaji ke-13 memang dibayarkan pada pertengahan tahun nanti.
“Itu kan untuk persiapan PNS memasukkan anak sekolah jadi tidak dikeluarkan untuk hari raya,” jelas Sadudin.
“Jadi paling cepat Juli nanti. Untuk anak masuk sekolah,” tegasnya.
Selain itu pegawai honorer tetap akan mendapatkan THR seperti pegawai yang berstatus PNS. Tidak ada perbedaan aturan, atau jadwal pembagian THR bagi pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Sama, kalau tidak Jumat (22/4/2022) besik atau Senin pekan depan,” lanjutnya.
Ia pun memastikan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim akan menerima THR dengan besaran satu bulan gaji, sesuai yang diatur dalam peraturan.
Namun dikarenakan kebijakan pemberian THR bagi pegawai honorer merupakan kebijakan pemerintah daerah, maka pemprov saat ini masih mempersiapkan Peraturan Gubernur.
“Seperti tahun lalu, nanti ada Pergub tapi berbarengan kok pembayarannya,” pungkas Sadudin.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur