Ketua TWAP Syapparudin mengatakan, perannya dalam persoalan ini hanya memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Samarinda H Andi Harun untuk kemudian memberikan suatu keputusan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat TWAP Senin (18/4/2022) hari ini menghasilkan empat rekomendasi yang siap pihaknya antarkan kepada pimpinan daerah.
Hasil rapat merekomendasikan Wali Kota Samarinda untuk membuat sebuah Surat Edaran yang tertuju kepada Pertamina dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Karena analisa kami pedagang eceran ini berawal dari SPBU," kata Syaparuddin.
Selain itu pembahasan internal Pemkot Samarinda itu juga merekomendasikan agar pemkot mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini untuk kembali membahas bersama mengenai perdagangan bahan bakar eceran itu.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar Pemkot Samarinda dapat membentuk sebuah satgas yang dimana nantinya peran satgas itu bakal melakukan pemantauan perdagangan BBM eceran yang biasanya berada di warung kelontongan di wilayah Kota Samarinda.
Sementara Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham mengungkapkan belum dapat melakukan penindakan terhadap perdagangan BBM eceran. "Kecuali kalau di Samarinda ada Perda (Peraturan Daedah) kami bisa melakukan tindakan," ujar Darham.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur