Belum Vaksinasi Booster, Wajib Tunjukan Bukti PCR/Antigen Negatif
1 menit baca254 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan teranyar untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Melalui Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 36 Tahun 2022, disebutkan PPDN yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster tetap harus menunjukkan hasil negatif pada pemeriksaan PCR atau Rapid Antigen.
Aturan terbaru tersebut dikeluarkan Senin (4/6/2022) lalu. Dengan demikian aturan sebelumnya yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Maret 2022 lalu, resmi gugur.










