HET Minyak Goreng Dicabut, Isran: Bukan Salah Pemerintah
1 menit baca518 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pemerintah Pusat resmi mencabut ketetapan soal Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas Minyak Goreng. HET yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit dicabut per Rabu (16/3/2022).
Gubernur Kaltim, Isran Noor menyebutkan bahwa kenaikan harga minyak goreng di pasaran bukan salah pemerintah.










