Selain itu ia menegaskan sarana untuk penjualan minyak goreng curah di kelurahan dalam persiapan, sejumlah kantor kelurahan sudah menerima sarana dalam bentuk tandon berukuran 1.200 liter.
Sementara itu, Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi mengungkapkan khusus kecamatannya terdapat 5 kelurahan yang menjadi lokasi penjualan minyak goreng curah yaitu Kelurahan Bukit Pinang, Kelurahan Jawa, Kelurahan Sidodadi, Kelurahan Gunung Kelua dan Kelurahan Air Putih. "Polanya baru saja berubah yang awalnya dibatasi 5 liter per KK (Kartu Keluarga) sekarang menjadi 2 liter saja," sebutnya.
Ia juga menekankan kepada seluruh kelurahan yang menjadi tempat penjualan minyak goreng curah agar dapat diperhatikan mekanisme penjualanannya agar kekhawatiran penumpukan masa tidak terjadi pada saat pelaksanaan.
Ditambahkan Lurah Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Mukmin mengaku tandon yang menjadi sarana penjualan sudah diterima pihaknya dari Perumda Varia Niaga Samarinda, sebanyak 2 tandon dengan dilengkapi keran untuk pengisian sudah tersusun diatas pondasi Kantor Kelurahan Jawa. "Jadi kami diminta untuk bersiap saja hari ini karena untuk sementara ini masih belum datang minyaknya," tutur Mukmin.
Mengenai mekanisme penjualan nantinya masing-masing RT akan dibatasi sebanyak 25 KK terlebih dahulu dengan jatah 2 liter, disinggung mengenai kecemburuan sosial yang berpotensi terjadi, Mukmin membeberkan ada pola lain dalam penjualan minyak goreng curah tersebut. "Komunikasi kami tetap jalan, entah nantinya kita buka seperti pasar tapi tetap dibatasi 2 liter per KK," jelasnya.
Selain Kecamatan Samarinda Ulu dengan 5 Kelurahannya, Kecamatan Samarinda Utara juga turut kebagian dengan 2 Kelurahan yaitu Kelurahan Sempaja Barat dan Kelurahan Sempaja Selatan, serta Kecamatan Sungai Kunjang dengan 4 Kelurahan yaitu Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kelurahan Karang Asam Ilir dan Kelurahan Karang Anyar.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur