“Tujuannya ya untuk menghindari munculnya spekulan tanah. Satu orang yang berkuasa atas banyak bidang tanah,” terang Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Kaltim, Asnaedi.
Ia menjelaskan bahwa SE bernomor HP.01.03/205-64/II/2022., merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kaltim, Nomor 6 tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.
Asnaedi menegaskan bahwa SE tersebut bukan bermaksud membatasi transaksi jual beli tanah di sekitar kawasan IKN maupun kawasan-kawasan lain di daerah penyangga. “Tapi supaya jangan ada pihak yang memanfaatkan situasi,” tegasnya.
“Ini juga bukan aturan baru. Karena biasanya di tiap proyek muncul spekulan-spekulan. Orang yang memanfaatkan situasi,” sambungnya.
Pihaknya menyebutkan bahwa SE tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris di sekitar wilayah PPU dan Kutai Kartanegara. Ia menghimbau kepada notaris maupun PPAT agar tidak melakukan kegiatan pembuatan Akta Jual beli Tanah (AJB) dan Peralihan Hak dan Pernjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di wilayah IKN dan sekitarnya.
Ditegaskannya, SE yang dikeluarkan 8 Februari 2022 tersebut bersifat sementara. Nanti setelah Badan Otorita (BO) IKN terbentuk, maka aturan tersebut dicabut. “Karena nanti aturan otorita yang akan mengatur semuanya,” tutupnya.
Penulis: */Permata S. Rahayu
Editor: Supiansyah