Kerjasama yang seharusnya terjalin dengan PT Samaco yaitu kerjasama pemanfaatan aset, sedangkan kerjasama yang selama ini berjalan cenderung kepada kerjasama investasi.
"Karena untuk aset dan properti yang ada di MLG itu pemkot semua yang membangun," kata Andi Harun kepada Korankaltim.com Senin (7/2/2022).
Kalau perjanjian itu terus dijalankan bakal berpotensi temuan hukum dikedua belah pihak, beracuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah, hal itu dikuatkan oleh sejarah berdirinya MLG yang dimana mulai dari aset berupa lahan hingga isinya dibangun oleh Pemkot Samarinda yang menghabiskan anggaran sebesar Rp6,5 miliar, sehingga kesimpulannya perjanjian kerjasama yang berjalan harus diberhentikan.
Selain itu pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola diantaranya kewajiban setoran kontribusi yang realisasinya dibawah perjanjian serta memiliki tunggakan sebelum perekonomian dihantam pandemi Covid-19 dan pembangunan Marimar yang tak melalui proses perijinan. "Jangan dijadikan alasan faktor tunggakan karena pandemi," tegas Andi Harun.
Sementara ini Pemkot Samarinda akan kembali memanggil PT Samaco, namun pemkot memberi batasan untuk pihak ketiga itu dapat memenuhi kewajiban pembayaran yang tertunggak hingga Maret 2022 mendatang, diketahui perjanjian kerjasama yang berjalan pengelola wajib menyetorkan sebesar Rp237 juta pertahun, dengan waktu yang berjalan selama 5 tahun belakangan ini seharusnya setoran itu mencapai Rp1,18 miliar, sedangkan realisasi setoran yang masuk ke Pemkot Samarinda baru Rp425 juta, sehingga masih ada tunggakan berkisar Rp760 juta yang wajib diselesaikan.
"Untuk kewajiban itu tetap harus berjalan jika kedepan keputusannya kerjasama harus diputus atau dilanjut tapi tidak menggugurkan kewajiban itu," ungkapnya.
Ada kemungkinan agar PT Samaco dapat dilanjut hubungan kerjasamanya yaitu dengan memenuhi tunggakan terlebih dahulu kemudian merombak pola kerjasama yang berjalan.
Diluar itu banyak kabar beredar segenap UMKM yang menjadi sasaran sanksi Pemkot Samarinda, Andi Harun mengucapkan hal ini tidak ada hubungannya dengan UMKM, hanya pengelola yang telah melanggar perjanjian kerjasama.
"UMKM tetap berjalan semisal hubungan kerjasama terputus atau lanjut, namun berdasarkan bukti yang saya terima UMKM itu bayar sewa tempat, cuma pengelola tidak setorkan kepada kami," tutup Andi Harun
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur