Dari 22 bidang tanah tersebut, 9 diantaranya milik perusahaan dan 13 bidang lainnya milik negara.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim menyebutkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan tim di lapangan, ada dua perusahaan yang sudah menyatakan siap menghibahkan lahan mereka.
“PT Foresta Hijau Lestari dan PT GPS sudah menandatangani Surat Pernyataan Hibah,” terang Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Pera Kaltim Irhamsyah kepada Korankaltim.com Kamis (27/1/2022) hari ini.
Pria yang akrab disapa Iing tersebut menyebutkan, masih ada satu perusahaan lagi yang lahannya termasuk dalam kawasan yang akan dibangun akses menuju Jembatan Pulau Balang namun perusahaan tersebut belum menandatangani Surat Pernyataan Hibah bahkan hingga tahun 2021 berakhir.
“Update hingga awal Januari kemarin belum menandatangai Surat Pernyataan Hibah jadi kami masih menunggu,” lanjutnya.
Dari ketiga perusahaan tersebut, rencananya dapat diperoleh lahan yang mampu menyediakan akses jalan sepanjang 1,5 kilometer. Pemprov Kaltim mengupayakan agar tidak ada pemberian uang ganti rugi kepada perusahaan-perusahaan yang lahannya dihibahkan untuk kepentingan masyarakat umum tersebut.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur