Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menegaskan pihaknya masih tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah. “Jadi kami masih menunggu keterangan resmi KPK. Tapi untuk masyarakat Kaltim mohon untuk tenang dulu,” ujar pria yang akrab disapa Ivan ini.
Juru Bicara Pemprov Kaltim inii menambahkan, ke depannya jika memang sudah ada keterangan resmi, maka penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) untuk jabatan kepala daerah tersebut pasti akan dilakukan. Kemungkinan kuat, wakil kepala daerah yang akan menggantikan untuk sementara waktu, sembari proses hukum berjalan.
“Tapi sementara ini kan otomatis ditangani wakilnya. Jadi langsung, sambil dilihat perkembangannya di KPK bagaimana,” ujar Ivan lagi.
Ivan meminta kepada seluruh pihak untuk menjadikan perkara ini sebagai bahan pembelajaran khusus untuk pejabat pemerintah daerah terkait. Ivan mengingatkan untuk tetap fokus bekerja melayani masyarat sebagaimana mestinya.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur