Tak pelak banyaknya spanduk berisi tulisan tersebut ditambah kesulitan membuang sampah sehari-hari membuat warga pun kebingungan karena semua terjadi tanpa pemberitahuan dan secara tiba-tiba
Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda H Andi Harun mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pemasangan plang tersebut.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menegaskan seharusnya penasehat hukum tidak boleh mengambil tindakan dengan melakukan pemasangan plang apalagi dipasang di sebuah fasilitas umum.
Karena itu pemkot akan tegas menyikapi hal itu. "Tidak lazim plang seperti itu dipasang apalagi di fasilitas umum, kami sikapi hari ini sampai besok," tegas Andi Harun kepada Korankaltim.com Senin (10/1/2022) hari ini.
Pasar Bengkuring merupakan fasilitas umum yang belum diserahkan oleh Perumahan Nasional (Perumnas) kepada Pemkot Samarinda namun AH tak ingin pemasangan plang itu membuat warga resah dan mengganggu aktivitas perdagangan yang ada di pasar tradisional tersebut.
AH bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sudah menggelar rapat membahas lahan Pasar Bengkuring dan sudah menyesuaikan lahan pasar dengan site plan milik Perumnas dimana pasar tersebut bagian didalam dokumen yang ada.
"Artinya pasar ini dibangun sesuai dengan perencanaan sementara sisi lain Perumanas memiliki sertifikat atas tanah, berarti untuk sementara kami persepsikan pasar ini berada dalam site plan yang berada dalam sertifikat Perumnas," tegas Andi Harun.
Pemkot segera memanggil Perumnas untuk melakukan konfirmasi fasilitas umum apa saja yang belum diberikan kepada Pemkot Samarinda, serta telah memerintahkan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda untuk memastikan bagaimana rekam jejak apakah pernah terjadi perkara antara Djagung Hanafiah atau Chairil Usman sebagai ahli waris dengan Perumnas.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur