Instruksi Gubernur Soal Nataru, Pemda Diminta Pengetatan Arus Masuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
1 menit baca541 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Gubernur Kaltim, Isran Noor mengeluarkan instruksi terbarunya untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Instruksi bernomor 35 Tahun 2021 ini bakal diberlakukan sejak Jumat (24/12/2021) hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Dalam instruksi yang ditujukan bagi Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Kaltim ini, Isran meminta agar masing-masing pemerintah melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri.










