Sesuai anjuran Kemenkes RI, pemberian vaksin dosis kedua minimal 30 hari setelah pemberian dosis vaksin tahap pertama yang telah dilaksanakan di GOR Segiri Samarinda pada (28/8/ 2021) lalu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Muhyiddin Dj mengatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.
“Pemberian vaksin kedua kepada peserta ini sama dengan pelaksanaan yang pertama lalu, dilaksanakan pada hari libur, sehingga tidak menggangu layanan kami kepada peserta,” tutur Muhyiddin.
Dirinya menjelaskan, perlu dilakukan intervensi agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin.
Lebih lanjut dirinya berpesan, seluruh karyawan agar selalu mengingat jargon “vaksin ampuh protokol (kesehatan) tetap patuh” yang bermakna bahwa vaksinasi menjadi salah satu upaya manajemen untuk melindungi karyawan tertular Covid-19 di lingkungan tempat kerja. Namun tetap harus dibarengi penerapan protokol kesehatan secara disiplin.
Berbagai persiapan di lokasi kegiatan juga dilakukan untuk memenuhi standar kelaikan pemberian vaksin. Diantaranya menyiapkan ruang emergency, ruang observasi, dan ruang tunggu serta lokasi penyuntikan vaksin.
Menutup keterangannya, Muhyiddin Dj mengucapkan terima kasih kepada pemerintah untuk program vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya karyawan BPJAMSOSTEK.
Dirinya pun berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan ekspektasi pemerintah agar tujuan mulia untuk mencapai kekebalan komunal (herd immunity) dapat segera terwujud dan Indonesia segera keluar dari pandemi Covid-19. (adv)
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda
Editor : Maruly Z/korankaltim.com