“Nah presentasenya itu saya lupa. Tapi sekitar Rp50 ribu ya,” ucap Hadi saat ditemui Jumat, (19/11/2021).
Jika mengacu pada keputusan Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kaltim yang diketuai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, kenaikkan UMP Kaltim tahun depan hanya berkisar di angka Rp33.118 atau 1,11 persen dari angka tahun ini.
“Mungkin tidak besar kelihatannya, tapi coba dilihat itu Rp50 ribu dikali berapa jumlah pegawai atau pekerja di Kaltim,” terang Hadi.
Ia meminta kepada agar tidak saling memberatkan masing-masing pihak. Meski begitu orang nomor 2 di Kaltim tersebut mengingatkan kepada para pengusaha agar terus menaati peraturan yang berlaku dan tidak pelit pada karyawannya agar menimbulkan iklim kerja yang lebih sehat.
“Pekerja juga, jangan ikut menyusahkan pengusaha. Sebaliknya, pengusaha jangan pelit. Jangan cuma UMP, yang lain-lain kebutuhan pegawai juga dperhatikan,” tutupnya.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan