Namun ketetapan tersebut belum diterima perwakilan buruh yang tergabung dalam beberapa serikat yang terlibat dalam pembahasan.
Dalam keterangannya, Usman mengakui serikat pekerja atau buruh belum menandatangani berita acara.
“Makanya nanti pengumumannya tunggu keputusan Pak Gubernur, berapa kenaikkannya itu dari Pak Gubernur,” jelas Usman.
Rencananya 20 November pekan ini, Gubernur Kaltim Isran Noor dijadwalkan bakal mengumumkan kenaikan UMP Kaltim yang akan mulai berlaku tahun depan. Dalam menetapkan besaran UMP, Usman menjelaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
“Mengacu pada berbagai indikator, termasuk inflasi, batas bawah batas atas. Jadi acuannya pakai PP itu,” sambungnya.
Terpisah, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltim yang menjadi anggota Dewan Pengupahan menyebutkan mereka tidak sepakat dengan angka yang ditetapkan.
“Karena acuannya pakai PP (Peraturan Pemerintah) tanpa mempertimbangkan indikator KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” tegas Ketua KSBSI Kaltim, Sulaeman Hattase.
KSBSI tak bertandatangan dalam keputusan yang diambil oleh Dewan Pengupahan dan bersama beberapa serikat buruh lain sudah menghadap ke gubernur diwakili Asisten I Sekdaprov Kaltim, Jauhar Effendi.
“Kami minta penetapan UMP itu mempertimbangkan KHL. Berdasar inflasi yang terjadi juga, karena sesuai dengan daya beli masyarakat,” sebutnya.
KSBSI berharap Pemprov Kaltim berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk mencabut PP 36 tahun 2021 karena mekanisme penetuan upah yang diatur dalam peraturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur