Ketua Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menyebutkan pihaknya sudah menyetujui hasil rapat Dewan Pengupahan Kaltim yang menyebutkan UMP naik sebesar Rp33.118,50 dari UMP tahun 2021 yang berada diangka Rp2.981.378.
“Itu diputuskan tanggal 11 November 2021 kemarin. Kenaikannya 1,11 persen,” jelas Slamet saat dihubungi korankaltim.com, Kamis (16/11/2021) sore.
Slamet mengakui angka tersebut merupakan hasil akhir dari rapat yang dilakukan bersama pihak - pihak terkait. Walaupun ia tak menampik, masih ada serikat buruh yang belum menerima angka tersebut.
“Jadi nanti rekan-rekan dari serikat buruh akan mengajukan protes ke Pemprov Kaltim. Nah nanti tinggal lihat keputusan Pak Gubernur,” imbuhnya.
Hingga saat ini korankaltim.com masih belum bisa menghubungi pihak Disnakertrans Kaltim. Sedangkan serikat buruh yang disebut-sebut belum setuju juga masih dalam proses konfirmasi.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan