Kembali Lakukan Patroli Cyber, 15 Pelaku Prostitusi Online Diamankan dari Dua Hotel, Dua Diantaranya Muncikari
2 menit baca1.834 kali dibaca

2 menit baca1.834 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -Jajaran Polsek Samarinda Kota kembali mengungkap prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Tak tanggung-tanggung, ada 15 orang terdiri dari 8 pria dan 7 wanita yang berhasil ditangkap, dua pria diantaranya merupakan muncikari berinisial MW berusia 25 tahun dan MA berusia 18 tahun.
Sementara lainnya berperan sebagai wanita yang melayani para lelaki hidung belang dan pria lainnya penjaga mereka.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo dalam press rilis bersama awak media Senin (15/11/2021) hari ini di Mako Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara, Kelurahan Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota mengatakan pengungkaan kasus ini dilakukan setelah patroli cyber yang dilakukan terkait dengan prostitusi online digencarkan Sabtu (13/11/2021 lalu.
"Kami mengamankan beberapa orang yang merupakan terduga pelaku prostitusi online di dua hotel di Samarinda. Ada sekitar 15 orang yang kami amankan. Mereka memiliki peran masing-masing, yakni sebagai muncikari, pelaku prostitusi (melayani para lelaki) dan penjaga," papar Gulo.
Dari patroli yang dilakukan petugas pun berpura-pura menjadi pelanggan dan melakukan negosiasi melalui aplikasi tersebut.
"Setelah ada kesepakatan, tim kami langsung menuju hotel yang telah ditentukan. Hasilnya, kami mengamankan 15 orang ini. Untuk yang wanita selaku pelaku prostitusi, sedangkan dua laki-laki sebagai muncikari yang menawarkan korbannya kepada para tamu, dengan harga bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," ungkapnya.
Polisi mengamankan handphone yang digunakan untuk transaksi prostitusi online, 15 bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,5 juta serta 45 kartu perdana.
"Jadi para pelaku ini cenderung berganti-ganti kartu," jelas Gulo.
Para pelaku prostitusi online yang diamankan dari dua hotel tersebut Gulo menyebutkan mereka dari kelompok yang berbeda. "Yang berperan sebagai penjaga pacar atau suami sirinya, memang mereka sifatnya hanya menjaga para pelaku prostitusi online jadi bukan muncikari. Biasanya mereka (muncikari dan penjaga) tidur satu kamar dengan para pelaku prostitusi online. Jadi ketika tamu datang mereka akan keluar, sistemnya begitu," ujar Gulo.
Terkait pembagian hasilnya sendiri, untuk penjaga ini tidak menerima fee dari hasil prostitusi online, mereka hanya diberikan makan dan tempat untuk tidur.
"Sedangkan muncikarinya menerima fee, karena yang melakukan negosiasi dan kesepakatan harga. Pembagiannya sendiri bervariasi, tergantung yang didapat mulai dari Rp 50-Rp150 ribu," sebutnya.
Dari 15 orang yang diamankan ini hanya dua saja yang diproses hukum, dengan menerapkan pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dan kami kali ini kami juga menerapkan pasal 27 ayat 1 Juncto 52 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008," katanya.
Sementara yang lainnya hanya akan diberikan pembinaan dan pihaknya telah melalukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos).
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
5 kali dibaca
111 km Tenggara SELAYAR-SULSEL
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Tidak berpotensi tsunami
Sumber: BMKG