Selain itu, hakim juga mewajibkan Iwan Ratman membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp49,4 miliar, apabila tidak dapat membayar maka harta benda akan disita, ketika masih belum mencukupi maka akan digantikan biaya kurungan selama lima tahun.
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Iwan Ratman melakukan tipikor dana Participating Interest (PI) PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebesar Rp50 miliar yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) pengelola Blok Mahakam.
Menyangkut putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.
Sebelumnya, terdakwa Iwan Ratman dituntut JPU pidana penjara selama 18 tahun dan membayar UP Rp50 miliar.
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Zaenurofiq menyebut pernyataan banding ini beralasan karena akan menyiapkan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan. Menurutnya, cukup banyak yang perlu diinventarisir. Alasan-alasan lainnya, misalnya seperti ada Barang Bukti (BB) yang diperintahkan oleh hakim untuk dikembalikan.
“Kami kan ada pendapat lain, karena BB itu milik terdakwa atas nama istrinya. UP-nya juga. Makanya kita nyatakan banding, nanti sambil proses,” tutupnya.
penulis : */Faisal
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Rabu tanggal 10 November 2021